WANITA KARIR
Kebebasan dalam islam di artikan dengan ikhtiar,yang berarti bebas memilih yang lebih baik.itu artinya islam membebaskan pemeluknya.termasuk kaum hawa untuk memilih opsi-opsi yang terbaik bagi perannya.dengan tanpa menyingkirkan kode etik agama.
Hal pertama yang harus di dahulukan adalah pendidikan agama. Mencita-citakan agar wanita mampu mengurusi rumah tangga dan memikul tanggub jawabnya sebagai seorang istri.sabda nabi saw “istri adalah pemimpin atas anggota keluarga dan anak suaminya,seorang istri bertanggug jawab atas mereka”.Berarti seorang wanita harus mengantongi bekal ilmu yang memadai untuk menjadi pemimpin keluarga,yang bertanggu jawab secara syari’at.
Penekanan pendidikan ini tidak lepas dari status wanita,yang satu sisi harus mampu menjadi seorang ibu yang baik,mengurusi rumah tangga,menjadi istri salehah.sedangkan dari sisi lain,seorang wanita adalah bagian dari masyarakat sekitrnya,yang pasti butu berinteraksi dengan orang lain,saling membantu dan saling melengkapi.
Anggapan umum dewasa ini(sekarang) bahwa wanita harus mempunyai profesi yang mampu menopang kehidupan diri dan keluarganya,agar ia menjadi wanita yang mandiri,sehingga bebas menyalurkan kehendaknya. Presepsi seperti ini akan berakibat fatal, sebab bagaimanapun wanita bukanlah agen yang independent. Ia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya.dengan tugas tertentu yang tak tergantikan.
Bagaimanapun,dalam komunitas apapun,tidak akan berlaku aturan yang memperbolehkan setiap anggotanya berkreasi sesuai keinginannya,tanpa aturan-aturan melainkan ia ada dalam kehancuran.
Keluaraga adalah instansi yang keberhasilannya tergantung pada rasa kebersamaan anggotanya,dengan pembagian tugas dan tanggung jawab antara mereka.instansi ini tidak akan berdiri tegak jika masing-masing anggotanya hidup menyendiri dan selalu berkopentensi.
Oleh karna itu,potensi wanita mestilah di arahkan pada profesi tertentu yang sesuai dengan fitrah ke wanitaannya dan tidak bersebrangan dengan tugas-tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari keluarga.dan di harapkan kaum wanita dapat bekerja sesuai dengan fitrahny a dan tepat sasaran,terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan,baik dalam bentuk pelanggaran terhadap syari’at maupun dampak negatif yang lain.
WANITA KARIR DI LUAR RUMAH
Secara global islam tidak melarang wanita bekerja,baik di dalam rumah atau di luar rumah.yang di wajibkan hanya menjaga harga dirinya dengan menutup aurat.dalam madzab syafi’i melihat wajah wanita yang bukan mahramnya adalah haram,kecuali dalam transaksi,karna kebutuhan.
Akan tetapi jika wanita bekerja di luar rumah harus lebih dapat menjaga kehormatanya. Harus di sertai mahromnya atau rame-rame dengan wanita yang lain, jangan keluar di malam hari,apalagi bekerja di ruangan tertutup dengan laki-laki. Jika demikian maka hukumnya adalah haram.secara umum tidak ada larangan wanita bekerja atau transaksi dengan laki-laki karna kebutuhan.
A.BATAS WANITA BOLEH BEKERJA MENURUT FIQIH
Secara global menjaga kehormatannya dengan menutup aurat dan menjaga jarak dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Sebenarnya kewajiban memberi nafkah hanya di bebankan pada suami.itulah salah satu yang menjadikan laki-laki lebih tinggi posisinya dalam agama islam ( QS.AN-NISA:34 )
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Dengan demikian jika kebutuhan nafkah sudah tercukupi sebaiknya kaum wanita tidak perlu bekerja mencari nafkah.karna menurut fitrah kaum wanita lebih cocok ada di rumah.mengurus rumah tangganya sebab itu lebih menjaga kehormatannya.
B.APAKAH KEWAJIBAN WANITA DI RUMAH BISA GUGUR DENGAN ADANYA PEMBANTU.
Madzab syafi’i seorang istri hanya di wajibkan melayani suami dalam hubungan suami istri.sedangkan urusan pekerjaan rumaah tangga mencuci,memasak,istri tidak di wajibkan melayani suami.dan sebaliknya,jika istri berasal dari keluarga yang terpandang yang mana sehari-harinya biasa di layani oleh seorang pembantu.maka suami wajib menyiapkan pembantu untuk melayani kebutuhan istri.
Tapi tradisi dalam masyarakat kita biasanya urusan memasak,mencuci di lakukan oleh istri,hal ini sah-sah saja sebagai ungkapan rasa sayang istri pada suami yang telah bekerja mencari nafkah.sehingga tercipta keseimbangan antara suami istri.ulama mengatakan ,jika istri melayani suami di luar kewajibannya.maka suami harus memberi tahukan,bahwa apa yang di lakukan istri itu ( memasak,mencuci,dll ) sebenarnya bukan kewajibannya dalam agama.
Dari sini bisa di pahami.betapa islam menjunjung tinggi kehormatan kaum wanita. sampai urusan memasak dan mencuci bukan kewajiban istri.karna istri sejatinya bukan pelayan atau babu yang bisa se enaknya di perintah oleh suami.jika konsep islam ini di pahami secara benar oleh masyarakat, saya yakin tidak akan ada kasus KDRT.
Lalu bagaimana jika seorang istri tidak patuh,taat pada perintah suaminya,ketika suami menyuruhnya untuk mencuci karna istri tau kalau mencuci itu bukan kewajiban istri?sedangkan istri harus menuruti perintah suaminya?bahkan istri berdosa bila tidak taat pada suaminya?
QS AL-MULK ( 67 ) : 15
uqèd Ï%©!$# @yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9s (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ
15. Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
QS AL-BAQARAHA AYAT 198
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2ø$$sù ©!$# yYÏã Ìyèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2ø$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$Ò9$# ÇÊÒÑÈ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar